Barru Pos–Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Area Pare-pare dan Barru Fendy, menyesalkan terhadap tindakan oknum membatasi Wartawan Barrupos.com yang sedang bertugas meliput Menteri Perhubungan di sekitar area proyek Kareta Api, Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru. Anggota PWI Fendy, mengingatkan agar semua pihak tidak menghalangi kerja jurnalistik.
“Mengingatkan kepada semua pihak yang terkait, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Kepala Bidang Pemuda Olahraga PWI Pare-pare, Rabu (20/03/2019) malam.
Wartawan yang melakukan peliputan diduga mendapat penolakan karena tidak ada perintah protokoler Provinsi dan Protokoler Kementerian Perhubungan izinkan Wartawan Daerah meliput tanpa persetujuannya.” kata pihak keamanan proyek Kareta Api dari personil TNI.
“Kepala Bidang Pemuda Olahraga (PWI) Pare-pare mengingatkan, menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers. Hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara,” imbuhnya.
Tim Redaksi
Komentar