BARRU POS–Rapat bersama Ketua Bawaslu Barru Muhammad Nuralim, dengan Jajaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru, di Media Center Covid-19, Jln Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Senin (15/6/2020) sore.
Menurut Ketua Bawaslu Barru Muhammad Nuralim, saat hadir di Media Center Covid-19 Gugus Tugas yang bertugas dilapangan tidak boleh menegur pelanggaran Pilkada terkait Covid-19, karena aturanya tidak ada didalam UUD Pilkada, yang boleh menegur hanyalah Bawaslu diberikan kewenangan menegur.
Sementara pelanggaran pertokol kesehatan bukan terkait pilkada pemilu Tim Gugus Tugas relawan boleh menegur karena itu bukan kewenangan Bawaslu Barru.” kata Muhammad Nuralim.
Tim: barrupos.com
Komentar