BARRU POS— Direktur Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YBHI) Harisman, menyarankan kepada pihak aparat setempat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan serta aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan perusahaan.
Saran dimaksud berdasarkan kajian Rapid Asessment berupa investigasi dilapangan, hasil klarifikasi, dan koordinasi dengan sejumlah bukti, dan instansi vertikal terkait yang diterima YBHI.
Berdasarkan itu, YBHI menemukan ada dugaan indikasi maladministrasi dalam tata kelola pertambangan oleh perusahan tersebut, berdasarkan data dan hasil wawancara kami kepada pemilik lahan, sejak tahun 2018 sampai tahun 2019, perusahan tersebut sudah melakukan kegiatan diluar titik koordinat.
Direktur YBHI Harisman, menduga perusahaan yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan lokasi alias “kesasar” dari titik koordinat yang ditentukan.Diantaranya perusahan,” ungkapnya Harisman.
Semetara pihak perusahan yang dihubungi via telepon, Manunggal dengan no hp 082392747541, Sabtu (21/12/2019) belum aktif hingga sekarang.
Sumber: Direktur YBHI Harisman
Komentar