BARRU POS – Mengampanyekan tertib berlalu lintas para pengendara motor dan mobil, Polres Barru menggelar Operasi mulai 23 Oktober 2019 sampai 5 November 2019.
Selama berlangsungnya operasi, polisi akan menegakkan delapan poin penindakan.
Pertama, pengendara roda dua (R2) yang tidak memakai helm.
Kedua, pengendaran roda empat (R4) yang tidak memakai safety belt.
Ketiga, pengendaran bermotor yang melebihi kecepatan dalam berkendara
Keempat, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Kelima, pengendara bermotor yang masih dibawah umur.
Keenam, pengendara bermotor yang memainkan ponsel selama berkendara.
Ketujuh, pengendara bermotor yang melanggar rambu lalu lintas.
Kedelapan, kendaraan bermotor yang menggunakan strobo.
Kasat Lantas Polres Barru, AKP Mariana yang dihubungi via telepon, pada Selasa 29 Oktober 2019 menuturkan, tujuan penegakkan itu untuk menciptakan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Karena ini sangat rawan. Karena membahayakan keselamatan orang lain,” jelasnya AKP Mariana.
Atas hal itu, AKP Mariana berharap kepada siswi-siswi dan anak SMA 1 Barru agar senantiasa kooperatif dalam mematuhi peraturan lalu lintas agar meminimalisir angka kecelakaan kendaraan.” harap.
“Tolong masyarakat pengguna jalan, jangan mementingkan diri sendiri. Kita semua pengen cepat sampai tujuan, tapi harus menghormati keselamatan orang lain,” pungkasnya.
Tim: Redaksi Barrupos.com
Komentar