
Barru Pos– Delapan Belas tersangka pengrusakan jalan beton di Awerrangnge Desa Batu Pute Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.
Saat ditemui wartawan di kantor kejaksaan Negeri Barru, sejumlah tersangka akui merusak jalan, kami membongkar pondasi penutup jalan tersebut karena akses jalan kami ditutup oleh yang punya lahan, “ujar Iham selaku tersangka pengrusakan jalan beton.

Lanjut Iham, padahal logikanya tidak mungkin akses jalan tersebut dikerjakan tanpa sepengetahuan pihak yang punya lahan.
Sementara tersangka lainnya Iwan, kepada wartawan, kenapa pada saat sekarang ini akses jalan tersebut ditutup, kenapa pada saat jalan itu dikerja pihak yang punya lahan keberatan.

Kami bersama warga disitu mengambil tindakan sendri karena tidak ada perhatian dari pemerintah setempat.
Coba pihak pemerintah Barru, punya rasa kasihan pada anak istri kami, siapa lagi yang memberi makan dan belanja coba ada rasa kemanusiaan karena kalau bukan pihak Pemkab Barru menolong kami siapa lagi.
Kapolres Barru AKBP Dr H Burhaman SH MH melalui Kasubag Humas Polres, Rabu (09/01/2019) mengatakan mereka melanggar pasal 170 ayat (1) sub pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.
Komentar