BARRU POS – Pemerintah, DPR dan KPU sepakat pelaksanaan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pilkada di tengah wabah corona itu harus dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat dibilik surat suara.
Ketua KPU Sarifuddin Ukkas mengatakan, mengusulkan alat coblos sekali pakai. Tujuannya agar alat coblos tersebut tidak digunakan secara bergantian, sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Kami tidak ingin alat coblos saat pilkada justru menjadi tempat penularan corona. Sebab biasanya ratusan orang dalam satu TPS menggunakan paku yang sama untuk mencoblos surat suara.
Paku untuk mencoblos dipegang berkali-kali oleh banyak orang untuk mencoblos, rentan potensi menimbulkan penyebaran virus.
“Kami berpikiran menggunakan alat coblos sekali pakai,” kata Sarifuddin Ukkas saat rapat bersama di ruangan Kantor Bupati Barru, Senin (08/06/2020) kemarin.
Sehingga KPUD Barru mengusulkan penyediaan alat sekali pakai untuk mencoblos guna menghindari penyebaran virus corona sekali pakai yaitu berupa mirip tusuk sate yang digunakan sehari-hari.
Tim: barrupos.com
Komentar