BARRU POS–Sidang perdana mantan Kapolres Barru Burhaman, di apresiasi oleh kelompok masyarakat, sidang tesebut secara virtual di Kejaksaan Negeri Barru, Selasa 23 Juni 2020 sore.
Andi Amin, selaku Koodinator melakukan orasi didepan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri, mengatakan bahwa penahanan mantan Kapolres Barru, tidak jelas, Kabupaten Barru atau Kota Makassar ditahan Kota ini harus diperjelas,” ucap Andi Amis.
“Saya berharap kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Barru memperjelas kasus tersebut.
Kami meminta kepada pihak pengadilan negeri barru, agar mantan Kapolres tersebut ditahan,” harap Burhaman.
Sementara mantan Kapolres Burhaman mengaku dirinya tidak bersalah, dirinya dilaporkan oleh atas nama Jamal terkait apa permasalahannya.
Sekali-kali lagi kami tidak bersalah atas kasus reklamasi tersebut, iya nanti di persidangan jelas bahwa siapa yang salah.” ungkap Burhaman.
Tim: barrupos.com
Komentar