
Barru Pos– Pelapor delapan belas terdakwa Haji Pakkawaru, warga Dusun Awarange Desa Batupute Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru, mengaku tidak pernah hibahkan tanahnya untuk jalanan.
Ditemui wartawan Barrupos.com di Pangadilan Negeri Barru di Kecamatan Barru Kabupaten Barru, Haji Pakkawaru, mengatakan seingat saya tidak pernah ada sampai kepada saya meminta tanahku untuk dibuat jalanan dan saya tidak pernah ada perjanjian untuk pemerintah setempat.
Haji Pakkawaru, menambahkan terkait pengerusakan itu, 18 terdakwa itu tidak pernah ada penyampain kepada saya bawah jalan yang kami tutup pondasi mau dibongkar warga.
Lanjut Haji Pakkawaru, warga setempat merusak hak saya makanya saya keberatan, karena merusak hak saya, tanpa ada penyampain dia rusak milik saya. “katanya Haji Pakkawaru.
Komentar