BARRU POS — Kordinator Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YBHI) Harisman sebut, sudah menerima SP2HP dari penyidik Polda Sulsel, terkait tambang batuan tras di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Kamis (05/03/2020) kemarin.
Harisman, saat dikantor redaksi barrupos.com, Jampue, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Jumat (06/03/2020) siang mengatakan bahwa, ketua kami sudah menerima surat dari penyidik Polda Sulsel, dengan Nomor B/60/11/2020/Ditrskrimsus Polda Sulsel, untuk melanjutkan tindak lanjut atas laporan kami.
Atas laporan tersebut YBH – Kompak Indonesia melalui surat nomor: 080/YBH-Kompak Indonesia /Pusat/1/2020/ terkait pengaduan dan keberatan.
Sebelumnya PT Karya Prima Menunggal telah melakukan tambang batuan trass di Desa Kupa, keluar dari titik kordinat, sekitar 8 meter, sesuai hasil GPS Inspektur tambang Herman, yang di pergunakan dilokasi tambang batuan trass, didampingi salah satu anggota penambang, dan penyidik Polda Sulsel, pada Selasa 03 Maret 2020.” ucap Harisman.
Sumber: Harisman YBHI
Penulis: Redaksi
Komentar