
Barru Pos, Bantaeng– Polres Bantaeng telah memeriksa 18 kepala desa (Kades) di Bantaeng.
18 Kepala Desa itu tersebar pada enam kecamatan dari delapan kecamatan se-Bantaeng.
AKBP Adip Rojikan menjelaskan pemeriksaan mereka terkait dengan laporan masyarakat.
Laporan itu diterima tentang keluhan atas penggunaan dana desa yang dikelola selama ini.
“Pemeriksaan itu atas laporan masyarakat, terkait pengelolaan dana desa,” ujarnya kepada Wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin Maret 2019.
Menurutnya, proses pemeriksaan meliputi sejumlah dokumen yang diperlukan.
Tidak hanya Kepala Desa, tapi juga staf pada desa bersangkutan ikut diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan satu persatu, pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bantaeng.
Untuk hasilnya sendiri akan mengacu pada temuan pelanggaran dalam proses pemeriksaan ini.
Pada juga mengaku tidak boleh gegabah dalam penanganan kasus tersebut, sebab penanganan korupsi berbeda dengan kasus hukum lainnya.
Untuk hasilnya kita ikuti saja seoerti apa perkembangan pemeriksaannya, yang pasti kasus korupsi itu butuh didalami, jadi biarkan kami bekerja,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan tidak menutup kemungkinan masih akan memanggil sejumlah Kades, jika ada laporan dari masyarakat.
Berikut daftar nama desa yang telah diperiksa Polres Bantaeng. :
Kecamatan Bissappu
– Desa Bonto Jai
– Desa Bonto Loe
Kecamatan Eremerasa
– Desa Ulugalung
– Desa Lonrong
– Desa Barua
– Desa Mamampang
– Desa Pabumbungang
– Desa Mappilawing
– Desa Parangloe
Kecamatan Pajukukang
– Desa Biangkeke
– Desa Biangloe
– Desa Baruga
– Desa Rappoa
Kecamatan Uluere
– Desa Bonto Tallasa
– Desa Bonto Rannu
– Desa Bonto Tangnga
Kecamatan Gantarangkeke
– Desa Baji Minasa
Kecamatan Sinoa
– Desa Bonto Majannang
– Desa Bonto Tiro. (**)
Komentar