Barru Pos-Salah satu pelaku penjual BBM bersubsidi yang juga pengawas SPBU Bojo Armin (28) berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Barru di Kampung Talise Palu, Sabtu (12/01/2019) malam.
Sebelumnya , Armin (28) ditangkap di Kupa, namun kemudian melarikan diri keluar daerah, Petugaspun mengendus tempat persembunyiannya dan bergerak cepat menuju lokasi di kampung Talise, Kota Palu.
Kapolres Barru Dr AKBP Burhaman mengatakan, Tim Resmob sementara dalam perjalanan dari Kota Palu dan membawa pelaku untuk periksa lebih lanjut di polres Barru.
Kapolres lulusan S3 Fakultas Hukum ini menjelaskan, sebelumnya pihaknya memperoleh Informasi dari masyarakat yang sering melihat mobil mengisi BBM
Berjam-jam dan masyarakat yang membutuhkan selalu dibuat mangantre, di Duga pelaku menjual BBM bersubsidi secara ilegal.
“Hasil kroscek kita, ternyata ada penjualan BBM bersubsidi di SPBU Bojo,”ujarnya.
Armin, di kenakan pasal 55 Undang Undang RI NO 22 THN 2001dgn ancaman pidana 6 thn penjara denda 60 milyar.
Komentar