BARRU POS-–Sidang kedua mantan Kapolres Barru Burhaman terkait kasus reklamasi di Pantai Kupa, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, Sulsel, Selasa (30/6/2020) siang.
Agenda Sidang tersebut secara virtual dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Barru, bersama Pangadilan Negeri Barru.
Menurut mantan Kapolres Burhaman, sidang kali ada perbedaan pasal dilakukan kejaksaan, yaitu saya di uraikan pasalnya beda tentang reklamasi pantai.
Sementara saya tidak melakukan hal itu, ” ungkap Burhaman saat di temui barrupos.com di Kantor Kejaksaan Negeri Barru.
Tim: barrupos.com
Komentar