Barrupos.com, Barru--Ketua Ormas LAKI DPC Barru sangat menyayangkan Ibu Nadira orang Tua Fjr, pelaku Asusila dibawah umur yang berdomisili di desa Pattappa Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru Sulsel, yang telah melaporkan dirinya pada Unit Pidum Polres Barru.
Dengan kasus penipuan tertanggal 05 Juni 2023, Andi Agus merasa tidak pernah menyalah gunakan dana yang diamanahkan kepadanya, oleh karena dana sebanyak Rp. 40 juta diserahkan kepada orang tua korban, sebagai dana Konpensasi untuk Perdamaian disertai bukti adanya kwitansi, Selebihnya disimpan untuk jaga jaga sebagai dana tak terduga sebesar 15 juta. Tapi belakangan dana tersebut sudah dikembalikan kepada ibu Nadira, pada tanggal 30 Mei 2023.
Andi Agus sudah berupaya untuk membantu mengurus perdamaian dari pihak orang tua korban, yang mana sebelumnya sudah beberapa kali mengutus orang, dan pihak keluarga pelaku mengemis untuk meminta damai tapi ditolak, justru melalui Andi Agus alhamdulilah bisa diterima oleh orang tua korban dan mau berdamai, ini semua dilakukan dengan suka rela. Terbukti gagal di polres tapi masih berupaya di kejaksaan, dan Alhamdulillah mendapat vonis ringan dari Pengadilan Negeri Barru, dengan vonis Pidana 1 tahun dan 3 bulan Pelatihan Kerja di LPKA Maros sebagai rehabilitasi. Namun seandainya tidak ada surat perdamaian tersebut, bisa dipastikan ancaman maksimal 15 tahun serta ancaman minimal 5 tahun sesuai pasal yang disangkakan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dibawah umur.
“Kami tidak menyangka dilaporkan sebagai penipuan, seharusnya pihak keluarga Nadira berterima kasih kepada kami,”ungkap Andi Agus.
Keluarga pelaku selalu mau dibebaskan anaknya dipolisi pada hal kasusnya sudah P21. Hal inilah yang mungkin dia merasa tertipu oleh kami pungkasnya.
(red)