Barrupos.com – Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang memimpin Rapat Pemantapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M di Aula Ruang Data Kantor Bupati Barru (13/03/2026). Pertemuan ini melibatkan unsur pemerintah daerah, pengurus masjid, serta pihak terkait untuk mematangkan kesiapan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kabupaten Barru.
Melalui berbagai masukan serta mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG yang disampaikan melalui BPBD, disepakati bahwa Shalat Idul Fitri tahun ini tidak dilaksanakan di lapangan, melainkan di masjid-masjid yang ada di seluruh wilayah Barru agar jamaah dapat beribadah dengan lebih nyaman.
Pemkab Barru juga menetapkan bahwa ASN, pejabat struktural, eselon, dan fungsional di empat kelurahan wajib melaksanakan Shalat Id di Masjid Agung Barru, sementara masjid lainnya tetap terbuka bagi masyarakat. Pengawasan dan pengamanan kegiatan dilakukan bersama seluruh pihak terkait.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak yang hadir, dengan harapan masyarakat dapat melaksanakan ibadah Idul Fitri secara tertib, aman, dan penuh kekhidmatan.





