Barrupos shared

Barrupos.com-Berdasarkan Aduan dari masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Biak Numfor telah mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor terkait dugaan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor yang telah menduduki jabatan yang sama selama 2 periode berturut-turut.

 

Hal ini diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Pasal 14 Ayat 2 huruf m Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Komisioner BAWASLU Kabupaten Biak Numfor, Dahlan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran. Menanggapi informasi tersebut, Dahlan mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon secara cermat dan teliti berdasarkan peraturan yang berlaku. BAWASLU Kabupaten Biak Numfor berkomitmen untuk melaksanakan tugas pengawasan guna memastikan proses berjalan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

 

Bersama Rakyat Awasi Pemilu

Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan chat disini
Ada yang bisa kami bantu ?