Barrupos shared

Barrupos.com-Penandatanganan Naskah Kerjasama Daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Barru dan Perjanjian Kerjasama tentang Kepesertaan Pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Barru Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

 

Hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di lantai 5 diruang Rapat Bupati Barru

 

Dalam sambutan Bapak Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh M.Si

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk mengajak seluruh pekerja di seluruh indonesia untuk menjadi Peserta Jaminan Sosial.

 

Dalam Hal Pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik.

 

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah ini adalah Wujud nyata Kepedulian Pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS, agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami resiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan dan memasuki hari tua serta kematian.

 

Dalam hal sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu dilaksanakan dari berbagai lini. Pemerintahan kabupaten, harus ikut ambil andil dalam menyukseskan program Pemerintah.

 

Perlu diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha. selain itu BPJS ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Untuk itu setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

 

Seperti yang kita ketahui Pemberian perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Pemda untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja khususnya bagi tenaga Kerja Non ASN di kabupaten Barru. untuk itu Peran Pemerintah kabupaten Barru dalam implementasi BPJS Ketenagakerjaan yaitu pada konsistensi pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan non ASN. sementara saran untuk BPJS Ketenagakerjaan yakni peningkatan mutu dan kualitas pelayanan, juga akurasi dari data BPJS Ketenagakerjaan.

 

Harapan kami terhadap program BPJS Ketenagakerjaan yaitu BPJS Ketenagakerjaan sebagai program publik mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko ekonomi sosial tertentu dan dampak jangka panjang dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan jumlah lapangan kerja.

 

Untuk itu melalui Mou ini BPJS Ketenagakerjaan agar dapat berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten Barru untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat pekerja, profesionalitas dengan mekanisme pelayanan dan transparansi yang terus dikedepankan. Dan

 

 

Dalam sambutan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar Pak Ahsan pemberian perlindungan tenaga kerja Non ASN. Sekali lagi mengucapkan terima kasih bapak Bupati beserta jajaran instansi terkait yang telah memberikan perhatian kepada tenaga kerja Non ASN yang berada di lingkup pemerintah Kabupaten Barru

 

Kami melaporkan kepada Bapak Bupati bahwa BPJS ketenagakerjaan dalam operasionalnya sampai dengan Desember tahun 2022 kemarin BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhimpun dalam program Jamsostek di Sulawesi Selatan ± 1,3 juta jiwa termasuk di dalamnya perlindungan bagi tenaga kerja sektor non ASN yang ada di Kabupaten Barru termasuk perusahaan- perusahaan sektor swasta dan berkat dukungan Pemerintah dan kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan khususnya beserta instansi terkait di Kabupaten Barru yang sudah berjalan sebagai mana mestinya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan chat disini
Ada yang bisa kami bantu ?