Barrupos.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., secara resmi membuka Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal “Pengenalan Pita Cukai” Tahun Anggaran 2026 di Ruang Data Kantor Bupati Barru, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Barru dalam meningkatkan kapasitas aparatur, khususnya dalam mengenali pita cukai asli serta mengidentifikasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, terutama rokok. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dalam arahannya, Sekda Barru menekankan pentingnya memahami regulasi terbaru, khususnya PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Bea Cukai, Satpol PP, dan seluruh unsur terkait dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan produk yang sesuai ketentuan cukai.
Melalui sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Parepare ini, diharapkan kapasitas aparatur semakin meningkat sehingga pengawasan terhadap Barang Kena Cukai ilegal dapat berjalan lebih efektif, mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat aturan.





