Barrupos.com-Demokrasi tidak hanya ditopang oleh regulasi dan prosedur, tetapi juga oleh etika para pelaksana utamanya. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia, integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi moral yang harus melekat dalam setiap tindakan penyelenggara pemilu.
Setiap bentuk penyimpangan terhadap norma etik baik berupa ketidakpatuhan terhadap prosedur pemungutan suara, manipulasi teknis, hingga tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan persepsi ketidaknetralan merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dalam berbagai momentum pemilu, kerap kali muncul praktik yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya, pelaksanaan tugas di luar ketentuan teknis atau pengambilan keputusan sepihak yang tidak didasarkan pada aturan yang berlaku. Praktik-praktik semacam ini, meski tampak kecil, sesungguhnya dapat memicu krisis kepercayaan dan menodai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Dalam konteks Papua, tantangan menjaga etika demokrasi menjadi semakin kompleks karena adanya relasi sosial yang sangat erat dalam komunitas adat. Dalam banyak kasus, penyelenggara pemilu merupakan bagian dari struktur sosial yang tidak sepenuhnya netral karena relasi kekeluargaan, kekerabatan, atau ikatan budaya yang kuat. Keadaan ini sering kali menempatkan penyelenggara dalam dilema antara loyalitas sosial dan integritas kelembagaan. Oleh karena itu, menjaga profesionalisme dan etika di tengah relasi sosial yang kuat menjadi ujian tersendiri.
Pada 14 Mei 2025, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyampaikan pokok-pokok pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan etik yang melekat dalam tugas kami. Keterlibatan DKPP menunjukkan bahwa sistem demokrasi memiliki mekanisme korektif terhadap pelanggaran etik, dan setiap penyelenggara pemilu, di level manapun, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam hal ini, penting untuk mengingatkan bahwa Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu secara tegas memuat prinsip dasar etika.
Pasal 5 menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu wajib menjunjung tinggi prinsip moralitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu harus bersikap mandiri, jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan fungsi kelembagaannya. Lebih lanjut, ayat (3) huruf f menyatakan bahwa penyelenggara dilarang menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan yang dapat mencederai integritas penyelenggaraan pemilu.
Ketentuan-ketentuan ini menjadi rambu etik yang wajib ditaati demi menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.
Etika penyelenggara pemilu menjadi lebih penting ketika dinamika politik lokal semakin kompleks, terutama di wilayah Papua yang memiliki keragaman budaya, kepentingan politik, dan tantangan geografis.
Di tengah tekanan elit politik, ekspektasi masyarakat, serta beban kerja teknis yang tinggi, penyelenggara dituntut untuk tetap teguh pada prinsip moral yang universal: kejujuran, netralitas, dan profesionalisme.
Sebagaimana ditegaskan oleh teori ethical leadership (Brown et al., 2021), pemimpin dan pelaksana yang berintegritas tidak hanya bertindak sesuai aturan, tetapi juga menjadi panutan dalam menjaga nilai-nilai kebenaran.
Dalam konteks kepemiluan, ini berarti setiap tindakan harus dipertimbangkan tidak hanya dari sisi legalitasnya, tetapi juga dari dampaknya terhadap persepsi publik. Tindakan yang secara hukum tidak dilarang pun bisa melukai legitimasi jika melanggar rasa keadilan masyarakat.
Sejumlah kasus nasional menunjukkan bahwa pelanggaran etik, meski tampak sepele, bisa berujung pada pemungutan suara ulang, konflik horizontal, atau bahkan menurunnya legitimasi hasil pemilu secara keseluruhan. Oleh karena itu, tindakan preventif harus diutamakan dengan memperkuat sistem deteksi dini, evaluasi etik berkala, serta peningkatan kapasitas etik secara sistematis bagi seluruh penyelenggara.
Di sisi lain, keberadaan lembaga seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi instrumen penting dalam menjamin akuntabilitas etik penyelenggara. DKPP bukan sekadar “hakim etik”, tetapi juga berperan sebagai penjaga moralitas demokrasi yang memastikan bahwa setiap penyelenggara menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan profesional.
Kehadiran DKPP juga menyediakan ruang konstitusional bagi publik maupun antarpenyelenggara untuk menguji integritas dan kualitas kerja penyelenggara pemilu, termasuk dalam pelaksanaan Pemilu. Melalui mekanisme sidang etik yang terbuka dan akuntabel, DKPP memberikan kesempatan bagi penyelenggara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya secara objektif. Ketika masyarakat menyaksikan adanya ketegasan terhadap pelanggaran etik, maka kepercayaan terhadap institusi pemilu dapat terjaga dan bahkan diperkuat.
Namun menjaga etika tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara atau pengawas. Masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat. Dukungan terhadap proses rekrutmen yang transparan, partisipasi aktif dalam pengawasan, dan keberanian untuk melaporkan pelanggaran merupakan kontribusi penting dalam menegakkan etika pemilu.
Penting juga bagi penyelenggara untuk memperkuat internalisasi nilai-nilai etika sejak tahap rekrutmen, pelatihan, hingga pelaksanaan tugas. Etika tidak bisa hanya diajarkan melalui modul pelatihan teknis, tetapi harus dihidupkan dalam budaya kerja lembaga. Membangun budaya organisasi yang etis, sebagaimana diuraikan oleh Trevino dan Nelson (2020), memerlukan keteladanan dari pimpinan, sistem pengawasan internal yang kuat, serta pemberdayaan moral bagi setiap individu dalam lembaga.
Etika bukanlah beban, melainkan cahaya yang menuntun langkah kita sebagai pelayan demokrasi. Sebagai penyelenggara, kita tidak hanya dituntut jujur kepada publik, tetapi juga jujur kepada hati nurani kita sendiri. Di tengah dinamika politik yang kian cair dan penuh tekanan, menjaga etika demokrasi menjadi pekerjaan rumah bersama.
Pemilu yang bersih dan bermartabat hanya bisa terwujud jika para penyelenggaranya mampu berdiri teguh di atas prinsip moral, bukan sekadar prosedur. Karena itulah, peristiwa-peristiwa yang menyoroti pelanggaran etik bukan hanya catatan hitam, tetapi juga cermin untuk memperbaiki diri ke depan.
Demokrasi yang etis bukanlah utopia. Ia lahir dari keberanian untuk bertindak benar meski tidak populer, dari kejujuran meski di tengah godaan kekuasaan, dan dari kesetiaan terhadap nilai-nilai luhur meski dalam tekanan politik. Mari kita jaga demokrasi kita dengan etika, agar rakyat percaya dan tetap menjadi pemilik sah dari kedaulatan itu sendiri.
Penulis : Dahlan (Komisioner Bawaslu Kabupaten Biak Numfor / Akademisi IISIP YAPIS Biak)





