
BARRUPOS.COM, BARRU – Aliansi Pemuda Mahasiswa Hukum Barru Jakarta (APMHBJ) siap mengirim tim hukum untuk mengkaji perizinan ritel modern di Kabupaten Barru. (31/01/2025).
Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dampak potensial terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) setempat akan adanya Indomaret perdana di Kabupaten Barru.
Ketua APMHBJ, Munawir menegaskan bahwa setiap perizinan usaha harus memenuhi persyaratan yang jelas dan mempertimbangkan kesejahteraan ekonomi lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa proses perizinan dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan pengusaha kecil yang telah lama menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat menyatakan bahwa izin untuk ritel modern tidak akan diberikan guna melindungi toko kelontong dan usaha kecil. Hal ini sejalan dengan kebijakan beberapa daerah lain, seperti Solok Selatan, yang menolak keberadaan ritel modern dan tetap menjaga perekonomian lokal melalui penguatan pasar tradisional dan UKM.
Data dari Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) menunjukkan bahwa di beberapa daerah, keberadaan ritel modern yang tidak terkontrol dapat menyebabkan penurunan omzet bagi toko kecil hingga 30–50%.
Sementara itu, studi dari Lembaga Penelitian Ekonomi UI menunjukkan bahwa sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
APMHBJ berharap hasil kajian ini dapat memberikan rekomendasi yang berpihak pada usaha kecil dan mendorong kebijakan ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat Kabupaten Barru.