BARRU – Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan dihadapkan pada sebuah polemik internal yang menyita perhatian publik. Seorang dosen berprestasi sekaligus Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru berinisial RK, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai dosen tetap dan jabatannya sebagai Kaprodi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan BPH Nomor 602-BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 dan SK Rektor Nomor 603/KEP/III.3.AU/D/2026. Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan akademisi lantaran sanksi berat justru dijatuhkan kepada pihak yang berupaya menegakkan aturan kampus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akar permasalahan bermula ketika Ibu RK menjalankan fungsi pengawasan akademik dengan menegur mahasiswa yang melanggar aturan tata tertib berpakaian di lingkungan kampus.
Alih-alih mendapatkan apresiasi sebagai bentuk penegakan disiplin institusi, tindakan profesional tersebut justru menuai reaksi keras dari oknum tertentu di lingkungan kampus.
RK kemudian dihadapkan pada sejumlah tuduhan, mulai dari dugaan memengaruhi mahasiswa untuk melaporkan dugaan pungutan liar hingga tudingan pencemaran nama baik amal usaha.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak RK telah melayangkan surat pembelaan diri serta melaporkan fakta objektif kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
Dalam pembelaannya, ia turut membeberkan sejumlah persoalan internal, seperti pengambilalihan tim borang akreditasi tanpa musyawarah, kendali akses aplikasi LAMDIK, hingga persoalan beban kerja yang dinilai tidak berimbang.
Kendati telah menyampaikan klarifikasi resmi, Badan Pengurus Harian (BPH) Unmuh Barru tetap menerbitkan keputusan pemberhentian. Kebijakan ini sekaligus mencabut seluruh hak kepegawaian serta amanah struktural yang diembannya.
Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut terkesan terburu-buru. Proses penjatuhan sanksi dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip pemeriksaan yang adil dan berimbang (fair trial dan cover both sides) guna menggali duduk perkara secara komprehensif.
Di balik kontroversi pemecatan ini, sosok RK dikenal memiliki rekam jejak akademik yang mumpuni. Di antaranya:
– Produktivitas Akademik: Aktif melakukan penelitian dan publikasi ilmiah di berbagai jurnal.
– Prestasi Nasional: Baru saja lolos seleksi pendanaan penelitian melalui skema BIMA tingkat nasional.
Integritas Organisasi: Memiliki komitmen tinggi terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi serta aktif di berbagai organisasi otonom Muhammadiyah, seperti Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PD.NA) Kabupaten Barru.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam karena dikhawatirkan dapat memengaruhi iklim psikologis sivitas akademika, di mana tenaga pendidik dikhawatirkan merasa terintimidasi untuk menegakkan kedisiplinan kampus.
Masyarakat luas dan para kader mendesak agar Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta majelis terkait dapat turun tangan untuk meninjau ulang keputusan tersebut, mengaudit fakta secara transparan, serta memulihkan hak-hak serta nama baik yang bersangkutan demi menjaga marwah institusi pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPH Unmuh Barru belum berhasil dikonfirmasi terkait pemecatan dosen tersebut.





