Barrupos.com-Kasus demonstrasi yang sebelumnya terjadi di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, yang dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bulukumba, pada 2 Februari 2023. Berujung penuntutan oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Bulukumba.
Demonstrasi yang dilakukan oleh kader PMII terlibat aksi dorong-dorongan dengan pihak Kepolisian dan Pegawai Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba. Aksi tersebut mengakibatkan kecelakaan kecil dengan robohnya pagar kantor Pengadilan Negeri, sehingga menimpah salah satu pegawai pengadilan.
Pada tanggal 21 September 2023, 7 Kader PMII Kabupaten Bulukumba dijadikan sebagai tersangka atas kejadian tersebut. Tanggapan diberikan oleh PB PMII dan PC PMII Kabupaten Barru, bahwa yang dilakukan oleh kader PMII merupakan tindakan yang tidak sepututnya berbuntut dijadikannya 7 kader PMII sebagai tersangka, atas kecelakaan ringan yang bukan sebagai kehendak dan kesengajaannya.
“Kami kira tidak semua menginginkan ada korban luka dan kejadian itu bukanlah kesengajaan. Adapun aksi yang dilakukan merupakan penggunaan hak yang telah dijamin oleh UUD 1945 bahwa setiap warga negara punya hak dalam kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi di depan publik,” ucap Ketua PC PMII Kabupaten Barru.
Dugaan yang timbul bahwa ada tindakan diskriminasi hukum oleh pihak Kejaksaan atas penunujukan Kader PMII sebagai tersangka.
“Dugaan kami, ada tindakan diskriminasi hukum oleh pihak Kejaksaan terhadap kader PMII,” tegas Ketua PC PMII Kabupaten Barru.
Dengan begitu Ketua PC PMII Kabupaten Barru meminta dengan tegas agar kasus ini ditinjau kembali.
“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Bulukumba untuk melakukan peninjauan kembali atas pasal yang menjerat 7 Sahabat PMII Kabupaten Bulukumba,” tegas Ketua PC PMII Kabupaten Barru.
Sumber : Herdiansyah