Barrupos shared

Barrupos.com-Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Barru Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pencegahan korupsi supaya lebih maksimal.

 

” RUU Perampasan aset ini saya kira harus segera dibahas kembali dan disahkan oleh DPR RI untuk meminimalisir tindak pidana korupsi dan upaya menstabilkan ekonomi Negara “. Ujar Haedir Ketua Umum IMM Barru

 

Ketum IMM Barru mengatakan sebelumnya Dari tahun 2023 Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan agar RUU perampasan aset segera di selesaikan.

 

” Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan. Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istana Senayan Jakarta. Presiden menyebut Undang-Undang Perampasan Aset sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera “.

 

RUU perampasan aset telah melalui proses yang panjang RUU tersebut mulai diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008, terakhir pada tahun 2022 RUU tersebut disetujui masuk prolegnas prioritas tahun 2023.

 

” Rancangan Undang-Undang ini sudah melalui proses yang panjang sejak 2008 diusulkan dan baru tahun 2022 disetujui masuk prolegnas prioritas tahun 2023 tapi sampai hari ini RUU tersebut kita tidak tahu pasti bagaimana keberlanjutannya, kapan dibahas kembali untuk segara disahkan menjadi Undang-Undang “. Ungkap haedir

 

Haedir juga mengatakan menaruh kecurigaan terhadap DPR RI untuk membuat pembahasan dan pengesahan RUU perampasan aset ini berlarut-larut, pasalnya baru-baru ini konflik kebangsaan yang terjadi perihal Baleg DPR RI menganulir Putusan MK No 70/PUU-XXII /2024. Kemudian dibarengi dengan rencana DPR RI untuk membahas RUU Pilkada atas putusan MK No 60/PUU-XXII/2024, meski dibatalkan karena tidak memenuhi qourum, akan tetapi kami bertanya tanya, perihal putusan MK DPR RI gerak cepat ingin menganulir dan membahas RUU pilkada sedangkan RUU perampasan aset seakan enggan untuk membahasnya.

 

Terlebih RUU perampasan aset ini kata Ketum IMM barru sudah belasan tahun dibahas, dan Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Mahfud mengatakan, pemerintah telah mengajukan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI sejak 2020.

 

“Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak,” kata Mahfud di DPR pada 29 Maret 2023.

 

Menanggapi permintaan itu, Bambang Wuryono alias Bambang Pacul mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa saja disahkan di DPR RI asalkan sudah ada pembicaraan dengan ketua partai. Dilansir dari media kompas.com

 

” Jadi saya kira sudah semestinya RUU perampasan aset ini mulai dibahas kembali dan sesegera mungkin untuk disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI “. Ujar haedir

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan chat disini
Ada yang bisa kami bantu ?