Barrupos.com- Diplomat Success Challenge (DSC) kembali hadir di tahun 2023 sebagai pelopor dalam mendukung ekosistem dan pertumbuhan ekonomi di indonesia.
Rasyid Ridha berhasil lolos tahap seleksi nasional dengan membawa gagasan Sistem Manajemen Sampah (Waste Management).
DSC diikuti oleh 29.780 pegiat bisnis lokal kemudian tersaring menjadi 2.500 lalu tahap vlog pitch lolos 450 peserta termasuk Rasyid Ridha yang maju ke tahap seleksi nasional di Jakarta dan Surabaya.
Baca juga : Atasi Persoalan Sampah Organik di Kabupaten Barru, Kelompok Pemuda ini Budidayakan Maggot BSF
Gagasan Manajemen limbah yang dibawah Rasyid Ridha merupakan aktivitas untuk mengelola sampah dari awal hingga pembuangan.
Pengelolaan sampah secara sistematis berupa pengumpulan, pengangkutan, perawatan dan pengelolaan dengan prinsip 3R Reduce, Reuce, Recycle yang berarti mengurangi, menggunakan kembali dan mengelolah.
Aktifitas pengelolaan sampah itu bernama Link Sampah yang merupakan layanan transportasi dan pengelolaan yang telah beroperasi sejak 05 Juli 2023 di tiga kecamatan yaitu Soppeng Riaja, Balusu dan Mallusetasi.
Baca juga : Program Bebas Sampah Dilakukan di SMA Negeri 2 Barru
Menurut Rasyid Ridha Pelayanan dan Pengelolaan sampah tidak semata harus bersifat provit, tetapi juga memberi manfaat dan pelestarian lingkungan serta sejalan dengan amanat peraturan-undangan tentang pengelolaan sampah.
“Bisnis kini tidak lagi semata-mata hanya berusaha menghasilkan keuntungan, tetapi dapat memberikan manfaat atau dampak positif dalam pelestarian lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat sekitar karena permasalahan sampah bukan hanya permasalahan lokal, akan tetapi merupakan permasalahan nasional bahkan dunia global dan kami berusaha hadir menjadi solusi atas permasalahan tersebut,” ujar Rasyid Ridha di Mangkoso, Jumat, 11 Oktober 2023.
“Walau masih jauh dari kata sempurna kami selalu berupaya memaksimalkan pelayanan tersebut dalam rangka membantu masyarakat dan pemerintah merefleksikan tujuan pengelolahan sampah yaitu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Bab II Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,” tutup.
Pewarta : Firda Alfianingsih