Barrupos.com-Dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Barru mengikuti kegiatan Pelatihan Pemeriksaan Belanja Daerah yang diselenggarakan selama lima hari, mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2025, bertempat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) Gowa, Sulawesi Selatan.
Inspektorat Kabupaten Barru merupakan salah satu Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Barru. Tugas pokok Inspektorat adalah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.
Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Barru memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya kecurangan dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP mencakup pemeriksaan, reviu, evaluasi, pemantauan, serta bentuk pengawasan lainnya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Perangkat Daerah.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh APIP turut memberikan kontribusi penting bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Agar pemeriksaan belanja daerah dapat dilakukan secara optimal, APIP khususnya di lingkungan Inspektorat Kabupaten Barru, perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan teknis melalui pelatihan yang terarah dan sistematis.
Pelatihan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal. Dasar hukum pelaksanaan Pelatihan Pemeriksaan Belanja Daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa pengembangan kompetensi bagi ASN dilaksanakan paling sedikit 20 jam pelajaran setiap tahun. Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, peningkatan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, seperti diklat dan bimbingan teknis, wajib dilaksanakan paling sedikit 120 jam per tahun per APIP.
Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai Sistem Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (SPKPD), konsep umum belanja daerah, keterkaitannya dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta Probity Audit, serta pemahaman terhadap Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Selain itu, pelatihan juga membahas perencanaan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan PDTT atas belanja daerah.

Pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta, terdiri atas tiga Inspektur Pembantu (Irban), yakni Firmansyah, S.Sos., M.Si. (Irban Wilayah I), Ayyub Ali Amin, S.H. (Irban Wilayah III), dan Kartini Zaini (Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi). Selain itu, terdapat tiga Pejabat Fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya, empat PPUPD Ahli Muda, sepuluh Auditor Ahli Pertama, satu Auditor Penyelia, satu Kepala Subbagian Program dan Keuangan, serta tiga staf.
Materi pelatihan disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidang pengawasan keuangan daerah, yaitu Widyaiswara dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI serta Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Diklat PKN Gowa, Bapak Surya Kusuma Wisnu Wardana, S.Kom., M.Eng., pada tanggal 21 Juli 2025 pukul 07.45 WITA.
Penutupan pelatihan dijadwalkan akan dilakukan oleh Inspektur Kabupaten Barru, Bapak Abdul Rahim, S.IP., M.Si., pada tanggal 25 Juli 2025.
Pelatihan ini mendapat apresiasi positif dari para peserta yang menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Barru.





