Barrupos.com — Persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya pada proses peralihan hak kewarisan, menjadi perhatian dalam audiensi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)/Notaris Kabupaten Barru bersama Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, di Ruang Kerja Bupati, Rabu (20/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang kerap ditemui di lapangan turut dibahas, mulai dari penerapan BPHTB kewarisan, penyesuaian nilai tanah, hingga sinkronisasi aturan antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif dengan melibatkan para notaris dan PPAT yang selama ini bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan.
Bupati Barru meminta agar para notaris dan PPAT menyusun rekomendasi serta catatan terkait kendala di lapangan untuk dikomunikasikan lebih lanjut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lainnya. Menurutnya, masukan dari para praktisi sangat penting dalam menghadirkan pelayanan yang lebih adil, transparan, dan tidak membingungkan masyarakat.
Melalui audiensi ini, diharapkan berbagai persoalan administrasi pertanahan, khususnya terkait hak waris dan BPHTB, dapat dicarikan solusi bersama melalui koordinasi lintas instansi demi pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Barru.





