BARRUPOS.COM, BARRU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Barru dinilai tidak mampu menjalankan perannya dalam menyatukan pemuda. Penilaian tersebut muncul akibat dugaan keberpihakan terhadap organisasi kepemudaan yang tidak memiliki legalitas resmi.
Sejumlah aktivis kepemudaan menyoroti kebijakan Plt Kadisparpora yang memberikan ruang dan fasilitas kepada organisasi yang tidak mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) serta tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Padahal, Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan fasilitasi kepada organisasi yang terdaftar dan memiliki legalitas hukum yang sah.
“Kebijakan ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pemerintah seharusnya berdiri netral dan memprioritaskan organisasi yang taat regulasi,” ujar salah satu tokoh pemuda KNPI Selasa 30 Desember 2025
Lebih lanjut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya diketahui telah menempati fasilitas negara berupa sekretariat sebagai bentuk dukungan dan pengakuan pemerintah daerah. Namun, dalam kebijakan terbaru, Plt Kadisparpora justru memberikan ruang kepada organisasi yang belum memiliki legalitas, sehingga menimbulkan kesan diskriminatif dan tidak adil.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperkeruh dinamika kepemudaan serta melemahkan upaya konsolidasi dan persatuan pemuda di Kabupaten Barru. Para pemuda pun meminta agar pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan Plt Kadisparpora dan kembali berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Plt Kadisparpora Barru belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.





