Italian Trulli
Barrupos shared

Oleh: M. Rijal B. Akmal, S.H.

Ketua Karang Taruna Desa Libureng Periode 2021-2026

Rabu, 22 Juli 2026

Barrupos com, Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa anggota Karang Taruna hanyalah mereka yang tercantum dalam struktur kepengurusan atau yang pernah mendaftarkan diri sebagai anggota. Anggapan tersebut telah berkembang cukup lama, namun sesungguhnya tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 dan perubahannya yakni Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna.

 

Peraturan tersebut menegaskan bahwa Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu sistem keanggotaan yang menetapkan bahwa setiap generasi muda berusia 13 sampai 45 tahun (16 sampai 30 tahun dalam aturan perubahannya) yang berdomisili di desa atau kelurahan secara otomatis menjadi Warga Karang Taruna.

 

Dengan demikian, status sebagai Warga Karang Taruna tidak lahir karena formulir pendaftaran, kartu anggota, maupun keputusan pengurus, melainkan langsung berdasarkan ketentuan hukum (by operation of law).

 

Sistem ini bukan sekadar pengaturan administratif, tetapi memiliki makna filosofis, ideologis, dan yuridis yang sangat mendalam.

 

Secara filosofis, stelsel pasif lahir dari pandangan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang memiliki hak dan tanggung jawab terhadap komunitas tempat ia hidup. Pemuda desa bukanlah orang luar yang harus meminta izin untuk menjadi bagian dari Karang Taruna, melainkan merupakan bagian yang melekat dari organisasi itu sendiri. Karang Taruna hadir sebagai rumah bersama yang menghimpun seluruh potensi generasi muda untuk berkarya, mengabdi, dan membangun kesejahteraan sosial melalui semangat gotong royong dan kebersamaan.

 

Filosofi tersebut sejalan dengan jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, musyawarah, dan solidaritas sosial. Oleh sebab itu, Karang Taruna tidak dibentuk untuk menjadi organisasi yang eksklusif, melainkan wadah yang mampu merangkul seluruh generasi muda tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan, pilihan politik, maupun kedekatan dengan pengurus.

 

Secara ideologis, sistem stelsel pasif merupakan implementasi nyata nilai-nilai Pancasila. Sila Persatuan Indonesia diwujudkan dengan mempersatukan seluruh generasi muda dalam satu wadah organisasi. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan diwujudkan melalui mekanisme musyawarah dalam memilih pengurus sebagai pelaksana amanah organisasi. Sementara itu, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tercermin dalam pemberian kesempatan yang sama kepada seluruh pemuda untuk berpartisipasi, menyampaikan gagasan, dan berkontribusi dalam pembangunan sosial di desa.

Dari perspektif hukum organisasi, sistem stelsel pasif menunjukkan bahwa status sebagai Warga Karang Taruna lahir karena norma hukum, bukan karena keputusan pengurus. Konsekuensinya, pengurus tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang menjadi atau tidak menjadi Warga Karang Taruna sepanjang seseorang memenuhi syarat usia dan berdomisili di desa atau kelurahan tersebut. Pengurus juga tidak berwenang membatasi hak partisipasi generasi muda hanya karena seseorang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan.

 

Konsep stelsel pasif menunjukkan bahwa Karang Taruna bukanlah organisasi yang eksklusif, melainkan organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat inklusif dan terbuka bagi seluruh generasi muda. Oleh karena itu, tidak boleh ada kelompok atau pihak yang merasa paling berhak atas Karang Taruna ataupun menutup ruang partisipasi bagi pemuda lainnya. Pengurus bukanlah pemilik organisasi, melainkan mandataris yang diberi amanah oleh Warga Karang Taruna untuk mengelola organisasi demi mencapai tujuan bersama. Tugas pengurus adalah menggerakkan, mengorganisasi, dan memfasilitasi seluruh Warga Karang Taruna, bukan membatasi siapa yang boleh menjadi bagian dari organisasi.

 

Di tingkat desa, Karang Taruna memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam mengembangkan potensi generasi muda, menangani permasalahan kesejahteraan sosial, membangun kepedulian sosial, mendorong kegiatan ekonomi produktif, melestarikan nilai-nilai budaya, hingga menjadi pelopor berbagai kegiatan kemasyarakatan. Seluruh fungsi tersebut tentu tidak mungkin terlaksana apabila hanya mengandalkan pengurus semata. Kekuatan utama Karang Taruna justru terletak pada keterlibatan seluruh Warga Karang Taruna sebagai modal sosial dalam pembangunan desa.

 

Karena itu, sudah saatnya pemerintah desa, pengurus Karang Taruna, dan seluruh elemen masyarakat membangun pemahaman yang sama bahwa Karang Taruna adalah rumah bersama bagi seluruh generasi muda. Kepengurusan hanyalah instrumen organisasi untuk menjalankan amanah hasil musyawarah, sedangkan kekuatan sesungguhnya berada pada partisipasi aktif seluruh Warga Karang Taruna.

 

Semakin banyak pemuda yang dilibatkan dalam proses pembangunan desa, semakin besar pula potensi lahirnya inovasi, solidaritas, dan kesejahteraan sosial. Menutup ruang partisipasi generasi muda bukan hanya bertentangan dengan semangat gotong royong dan demokrasi sosial, tetapi juga mengingkari filosofi Karang Taruna, mencederai nilai-nilai Pancasila, serta tidak sejalan dengan sistem stelsel pasif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 dan aturan Perubahannya yaitu Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2026.

 

Pada akhirnya, Karang Taruna bukan milik pengurus, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan organisasi yang dapat dimonopoli oleh segelintir orang. Karang Taruna adalah milik seluruh generasi muda desa, dikelola secara demokratis melalui musyawarah, dan diabdikan sepenuhnya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat. Semakin banyak pemuda yang merasa memiliki Karang Taruna, semakin kuat pula organisasi ini menjalankan fungsinya sebagai pelopor, penggerak, dan mitra strategis pemerintah desa dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *