BARRUPOS.COM, BARRU– Pemilih cerdas di Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, seharusnya menjadi fondasi utama dalam menciptakan proses demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Dalam konteks pemilihan kepala desa, kecerdasan pemilih tidak hanya diukur dari partisipasi dalam memilih, tetapi dari kemampuan menyaring informasi, menilai calon secara objektif, serta tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum tentu benar.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak sederhana. Sebagian masyarakat masih mudah tergiring oleh opini yang berkembang, terutama yang bernuansa negatif terhadap calon tertentu.
Informasi yang belum jelas kebenarannya bahkan yang cenderung berupa isu atau kabar yang dibesar-besarkan sering kali langsung diterima tanpa proses klarifikasi. Kondisi ini tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga mengancam kualitas demokrasi itu sendiri.
Fenomena tersebut menegaskan bahwa literasi informasi masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Di tengah arus informasi yang begitu cepat, masyarakat dituntut untuk lebih kritis tidak sekadar mendengar, tetapi juga menelusuri, membandingkan, dan memahami konteks. Pemilih yang cerdas tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak, apalagi yang bertujuan menjatuhkan.

Ada beberapa sikap dasar yang perlu dibangun sebagai bagian dari pemilih cerdas.
Pertama, kemampuan membedakan fakta dan opini. Tidak semua informasi yang beredar memiliki dasar yang jelas. Penting untuk mempertanyakan sumber, bukti, serta kebenaran dari setiap informasi sebelum mempercayainya.
Kedua, mengenali rekam jejak calon. Janji kampanye sering kali terdengar meyakinkan, tetapi rekam jejak adalah cerminan yang lebih objektif. Apa yang pernah dilakukan, bagaimana kontribusinya di masyarakat, serta bagaimana reputasinya sehari-hari menjadi indikator penting.
Ketiga, membandingkan visi dan program. Calon yang baik tidak hanya menawarkan slogan, tetapi memiliki rencana yang jelas, realistis, dan relevan dengan kebutuhan desa baik di sektor pertanian, pemuda, maupun ekonomi lokal.
Keempat, menjaga objektivitas dalam memilih. Kedekatan personal, hubungan keluarga, atau tekanan sosial seharusnya tidak menjadi dasar utama dalam menentukan pilihan. Pemimpin desa adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat, bukan kelompok tertentu.
Kelima, mewaspadai politik uang dan provokasi. Upaya membeli suara atau menjatuhkan lawan dengan isu negatif merupakan tanda rusaknya kualitas demokrasi. Pemilih cerdas justru mampu menolak praktik-praktik tersebut.
Keenam, membuka diri terhadap berbagai perspektif. Mendengar dari berbagai pihak, berdiskusi secara terbuka, serta mengikuti forum publik dapat membantu masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih utuh.
Ketujuh, mengedepankan logika daripada emosi. Informasi yang memancing kemarahan, ketakutan, atau kebencian perlu disikapi dengan kehati-hatian. Dalam situasi seperti itu, penting untuk berhenti sejenak dan berpikir jernih.
Lebih dari sekadar memilih, pemilih cerdas juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga suasana pemilihan tetap kondusif. Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hanya akan memperkeruh keadaan dan berpotensi menimbulkan perpecahan. Padahal, kekuatan desa justru terletak pada kemampuannya menjaga persatuan di tengah perbedaan pilihan.
Karena itu, masyarakat Desa Libureng perlu membangun kesadaran bersama bahwa setiap keputusan politik harus didasarkan pada informasi yang valid dan pertimbangan yang matang. Jangan sampai pilihan penting dalam menentukan pemimpin desa justru dipengaruhi oleh opini yang menyesatkan.
Pada akhirnya, menjadi pemilih yang cerdas bukan hanya tentang menentukan siapa yang terpilih, tetapi tentang menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dan tanggung jawab terhadap masa depan desa.
Penulis : Buniamin, S.T. ( Aktivis/Pegiat Media Sosial)





