Barrupos shared

Barrupos.com, BARRU–Badan Pusat Statistik Kabupaten Barru melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pare-pare akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa:

1. 1 (satu) paket Gedung Kantor untuk dibongkar milik Badan Pusat Statistik Kabupaten Barru dalam kondisi rusak berat.
(Harga Limit Rp. 9.964.000,- Uang Jaminan Rp. 2.900.000,-)

Syarat dan ketentuan lelang
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (Closed Bidding) dengan aplikasi yang di akses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.

2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.
3. Waktu Melihat Barang
Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada alamat Jalan Sultan Hasanuddin No.93 Kelurahan Tuwung Kecamatan Barru Kabupaten Barru atau mendatangi Kantor BPS Kabupaten Barru, mulai Pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanan lelang.

4. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak diumumkan sampai dengan:
Hari/tanggal : Jumat / 24 Februari 2023
Pukul : 09.00 WIB waktu server atau 10.00 WITA (menyesuaikan waktu server)
b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada:
Hari/tanggal : Jumat / 24 Februari 2023
Pukul : 09.00 WIB waktu server atau 10.00 WITA (menyesuaikan waktu server)
Tempat : Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Barru
Jalan Sultan Hasanuddin No.93 Kelurahan Tuwung Kecamatan Barru Kabupaten Barru
c. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.
5. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
• Jumlah/Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
• Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

6. Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam/blacklist.
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dilakukan berkali-kali dengan menggunakan token yang telah dikirim ke alamat email masing-masing.
7. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
8. Objek Lelang
a. Semua Obyek Lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Segala bentuk kekurangan / kerusakan menjadi resiko dan tanggungan pembeli sepenuhnya. Pembeli dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli.
b. Pemenang Lelang diwajibkan untuk segera :
• Melaksanakan Pembongkaran Gedung Kantor;
• Mengeluarkan hasil Bongkaran Gedung Kantor;
• Melaksanakan Pembersihan Gedung Kantor sampai bersih dan rata
c. Melaksanakan Pembongkaran, mengeluarkan hasil bongkaran, dan melaksanakan pembersih.

(red)

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan chat disini
Ada yang bisa kami bantu ?