Italian Trulli
Barrupos shared

Barrupos.com-Makassar,12 Februari 2026 — Sidang Terbuka Senat dalam rangka Orasi Ilmiah dan Pengukuhan Profesor Universitas Bosowa berlangsung khidmat di Gedung Balai Sidang 45, Kamis (12/2). Momentum akademik tersebut menandai penguatan barisan akademisi unggul di lingkungan kampus.

 

Acara ini dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Ketua dan Sekretaris BPH Yayasan Aksa Mahmud, Ketua dan jajaran Senat Universitas Bosowa, serta keluarga besar profesor yang dikukuhkan. Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. Mas’ud Muhammadiah, M.Si. resmi dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Bahasa Indonesia dengan kepakaran Linguistik Terapan dan Pendidikan Media.

 

Dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk *“Linguistik Forensik: Mengurai Pasal Karet UU ITE yang Memenjarakan Bahasa Indonesia”*, Prof. Mas’ud menyoroti problematika penafsiran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

 

Ia membuka paparannya dengan refleksi atas sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. “Tiga putra-putri Indonesia. Tiga kisah. Tiga era berbeda. Namun satu benang merah mengikat mereka dalam takdir yang sama: terperangkap dalam jerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya, merujuk pada kasus Prita Mulyasari, Baiq Nuril, dan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

 

Menurutnya, Pasal 27A UU ITE mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik. Namun dalam praktiknya, pasal tersebut masih menyisakan persoalan tafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Makna menista dan memfitnah memiliki perbedaan tipis. Menista berkaitan dengan menghina, sedangkan memfitnah berkaitan dengan tuduhan bohong. Ketidakjelasan batas ini berpotensi melahirkan ketidakadilan,” jelasnya, merujuk pada definisi dalam KBBI 2023.

 

Prof. Mas’ud juga menekankan pentingnya pendekatan linguistik forensik dalam menelaah kasus-kasus hukum yang melibatkan bahasa. Ia menilai analisis kebahasaan yang komprehensif dapat membantu penegak hukum memahami konteks, maksud, serta konstruksi makna dalam suatu ujaran atau teks digital.

 

Mengutip data Amnesty International Indonesia tahun 2024, ia menyampaikan bahwa sejak 2019 hingga 2024 terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan 563 korban dari berbagai latar belakang.

 

“Bahasa adalah alat komunikasi paling fundamental manusia. Ketika bahasa dikriminalisasi karena ketidakjelasan norma, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi kualitas demokrasi kita,” tegasnya di hadapan forum senat.

 

Pengukuhan ini diharapkan semakin memperkuat kontribusi Universitas Bosowa dalam pengembangan keilmuan bahasa, khususnya dalam menjembatani kajian linguistik dengan praktik hukum dan dinamika media digital di Indonesia.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *