Barrupos.com, BARRU- Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI RI) Kabupaten Barru menerima surat keterangan terdaftar (SKT) dari Bandan kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol).
Dimana SKT tersebut diterima secara langsung oleh Sekretaris DPD AMJI RI Kab. Barru, Andi Agus Gengkeng, Jumat (24/03/2023).
Andi Agus mengatakan setelah melalui proses pendaftaran, saat ini dan seterusnya keberadaan DPD AMJI RI sudah terdaftar secara resmi di Kabupaten Barru.
Andi Agus mengharapkan keberadaan AMJI RI di Barru dapat membangun sinergitas, dengan aparat pemerintah serta dapat mengedukasi masyarakat sehingga bisa menginspirasi banyak pihak.
“Alhamdulillah, hari ini SKT AMJI RI sudah kita terima secara langsung dari Kesbangpol. Artinya keberadaan AMJI RI di Barru sudah terdaftar secara resmi. Artinya organisasi AMJI RI bukanlah abal-abal akan tetapi resmi berbadan hukum AHU – 0000321.AH.01.07 Tahun 2021 dan saat ini juga sudah terdaftar di Kesbangpol” Ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa organisasi AMJI RI memiliki kepengurusan lengkap yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
“ AMJI RI hadir di Kab. Barru tentunya dengan harapan dapat membangun sinergitas yang baik demi mendukung program pemerintah daerah,”tegasnya.
Sementara kakan Kesbangpol Drs. Ansar Tahir, M. Si Mengatakan agar keberadaan AMJI RI dapat menjadi mitra semua pihak dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga dapat membantu perwujudan Barru lebih baik.
“Kami berharap keberadaan AMJI RI bisa memberikan dampak positif bagi daerah dan juga masyarakat Barru. Semua dibutuhkan kerjasama yang baik untuk Barru lebih baik”, tukasnya.